Golkar Dorong Revisi UU Hak Pensiun Pejabat Usai Putusan MK

Rabu 18-03-2026,10:49 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.

Arse menilai UU itu memang perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," ujar Arse, Rabu, 18 Maret 2026.

BACA JUGA:Tanggapan Santai Purbaya Isu Pemotongan Gaji Menteri: Kalau Dipotong Gak Apa-apa Juga, Udah Kegedean!

BACA JUGA:Jadwal Bandara Ngurah Rai Bali saat Nyepi 2026 Tutup, Cek Waktu Penerbangan Terakhir

Arse menilai pembahasan UU baru tentang uang pensiun eks pejabat akan lebih baik jika dibahas Panita Khusus (Pansus).

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik," ujar Arse.

"Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Dugaan Pencairan Kredit Tanpa Persetujuan Direksi, Bank Pelat Merah Diadukan ke OJK

BACA JUGA:Sidak Terminal Kalideres, Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth Soroti Kebersihan dan Fasilitas Jelang Mudik

Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.

Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Kategori :