MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.
"Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.
BACA JUGA:Rasain! Polsek Pesanggrahan Tangkap 17 Remaja yang Konvoi Bawa Petasan dan Flare
BACA JUGA:Se'Indonesia Salurkan 25.000 Paket Se'i Ayam untuk Warga Pascabanjir di Aceh
MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut, dan memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.