Di Akhir Ramadhan, Polisi Bongkar 26,7 Kilogram Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Jumat 20-03-2026,18:26 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Digitalisasi Sekolah 3T, Di NTT Dongkrak Nilai Siswa Hingga Angka 80

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah berulang kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Nilai total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain pengungkapan jaringan sabu, dalam periode yang sama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih dan Johar Baru.

Dari operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan bersama barang bukti 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal.

BACA JUGA:Mudik 2026, Hasil Tes Narkoba dan Alkohol Sopir Bus di Batuceper Diungkap

Ditegaskannya, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.

"Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat," tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Kategori :