Kapan ASN Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2026? Cek Jadwalnya di Sini

Senin 23-03-2026,13:59 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Libur Lebaran 2026 di Indonesia masih berlangsung hingga tanggal 24 Maret 2026.

Seluruh pegawai kantor baik swasta maupun negeri juga masih dalam waktu libur lebaran, begitupula dengan siswa sekolah.

Namun, pada tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran 2025 untuk pegawai negeri atau ASN (aparatur sipil negara).

Dengan kebijakan tersebut, maka PNS/ASN dapat bekerja dari mana saja tanpa harus datang ke kantor.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Cair, Rp18 T Langsung Mengalir ke 1,6 Juta ASN Daerah

Kebijakan WFA bagi ASN tertuang melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui kebijakan tersebut, ASN dapat bekerja secara fleksible selama lima hari kerja pada Maret 2026. Berikut jadwal lengkap WFH bagi ASN.

  • 16–17 Maret 2026: Dua hari sebelum libur Nyepi dan Lebaran
  • 25–27 Maret 2026: Tiga hari setelah libur Lebaran.

Kapan ASN Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2026?

ASN bisa kembali bekerja normal setelah masa WFA habis hingga tanggal 27 Maret 2026.

Setelah itu, mereka dapat kembali masuk ke kantor mulai hari Senin, 30 Maret 2026.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Longgarkan Aturan Dana BOSP 2026 Demi Nasib Guru Non-ASN

Aturan WFA ASN 

Melansir dari laman SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, berikut aturan WFA bagi ASN sebelum dan sesudah Lebaran 2026.

1. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

2. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

4. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Kategori :