1. Pelaksanaan WFA dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif
WFA Setelah Lebaran 2026 Bukan Libur Tambahan
Kementerian PANRB mengatakan kebijakan ini bukan sebagai tambahan hari libur tambahan dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Aturan ini berlaku untuk memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan demi menjaga kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bagi pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memperhatikan beberapa hal selama masa WFA, di antaranya:
1. Mengatur proporsi jumlah pegawai yang melaksanakan WFA agar kelancaran pemerintahan tidak terganggu
2. Menjamin ketersediaan layanan publik yang esensial dan berdampak langsung, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan
3. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai
4. Tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! serta menginformasikan kejelasan jadwal layanan secara transparan
5. Memastikan output pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) tetap memenuhi standar
6. Memastikan pegawai ASN tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun
7. Memastikan kualitas pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya jika terjadi kondisi kedaruratan