Hal ini krusial untuk menentukan apakah lahan tersebut merupakan hak warga atau milik negara, sehingga eksekusi pembangunan bisa dilakukan tanpa hambatan hukum.
"Status clear and clean inilah yang memang sedang kita upayakan. Kalau itu sudah clear and clean, sudah tinggal dieksekusi, baik itu pembebasan lahannya maupun pengerjaan tanggulnya," Latu menutup