Ia menilai pengalihan status penahanan terhadap Yaqut sebelumnya merupakan hal yang tidak lazim.
Menurut Aziz, permohonan itu diajukan dengan pertimbangan kebutuhan pribadi dan kesehatan kliennya, termasuk keinginan merayakan Paskah pada April 2026 serta menjalani tindakan medis.
"Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil pada kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," jelasnya.