"Misal mengambil jatah dari pihak yang menyimpan hasil korupsi atau pihak yang diuntungkan dari tindakan korupsinya, engawasan de facto itu omong kosong," ucapnya.
BACA JUGA:Gus Yaqut Balik Lagi ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah Demi Lebaran Bareng Keluarga
Lebih lanjut, ia menegaskan, dasar hukum untuk merubah tahanan itu harus kuat alasanya. Misal sakit.
"Selain itu tidak ada alasan lain, jadi ini sudah diintervensi," tegasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan tindakan paling bodoh dari KPK, jika dibandingkan dengan lembaga lain, selain diskriminatif ini sudah menurunkan kredibilitas KPK dengan lembaga penegakan hukum yang independen.
"Karena itu kedepan jangan dipilih komisioner yang bekas birokrasi karena selain mudah dan rentan diintervensi juga bibit solidaritas birokrasinya masih hidup," tegasnya.
Dari sisi kasus, ia menyebut korupsi kuota haji ini merupakan korupsi paling brutal dan berani.
"Sudah jelas kok pembagian kuota berdasarkan UU itu 92 persen reguler 8 persen ONH Plus, eh malah penambahannya dibagi 50.50, kasus ini pasti doanya jemaah yang terzalimi calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat," tutupnya.