Pemprov DKI Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026, Pelanggar Siap Disanksi

Kamis 26-03-2026,08:25 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Kategori :