Pemerintah Kota Bekasi menggulirkan program dana hibah sebesar Rp100 juta sebagai salah satu upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan sosial di tingkat lokal.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan.
Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, hingga komunitas lokal yang memiliki program kerja jelas dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong kegiatan produktif, sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.