Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Dua Tersangka Terungkap

Kamis 26-03-2026,18:36 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya untuk kepentingan tertentu, termasuk pengondisian proses kebijakan. 

BACA JUGA:Tol Japek Selatan Jadi Alternatif ke Jakarta, Kepadatan Masih Situasional

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

“Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

Kategori :