Isu PHK Imbas Efisiensi Belanja Pegawai, Begini Nasib PPPK di Kabupaten Cirebon

Jumat 27-03-2026,15:17 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Marieska Harya Virdhani

CIREBON, DISWAY.ID - Menyusul isu efisiensi anggaran terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan, tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu ditegaskan meski saat ini tengah diberlakukan kebijakan efisiensi anggaran dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP kepada Radar Cirebon, Kamis 26 Maret 2026.

BACA JUGA:Terungkap! Motif Pembunuhan Karyawan PPPK, Ingin Kuasai Barang Korban

Dijelaskannya, seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Cirebon tetap aman dan tidak terdampak kebijakan tersebut.

“Tidak ada PHK PPPK di Kabupaten Cirebon,” tegas Ade.

Menurutnya, Pemkab Cirebon justru telah menyiapkan langkah penguatan status PPPK. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Tersangka Pembunuhan Karyawan PPPK, Orang Terdekat?

Salah satu skema yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Ade menjelaskan, mekanisme pengangkatan akan disesuaikan dengan kondisi kepegawaian yang ada. Pergantian dilakukan ketika terdapat PPPK penuh waktu yang memasuki masa pensiun.

“Nanti saat ada PPPK penuh waktu yang pensiun, akan langsung digantikan oleh PPPK paruh waktu,” jelasnya.

BACA JUGA:Geger! Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Tubuh Menghitam di Atas Kasur

Ade berharap, kebijakan ini mampu menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus tetap menyesuaikan dengan aturan belanja pegawai yang berlaku.

“Langkah ini juga menjadi solusi agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja di tengah keterbatasan anggaran, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

(RADAR CIREBON)

Kategori :