Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Raup Rp3 Miliar dalam 3 Tahun

Kamis 02-04-2026,14:15 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Kemensos dan BPS Percepat Siklus Pembaruan Data Setiap Tanggal 10

BACA JUGA:Kelola Situs Judi Online dan Raup Cuan Rp1,5 Juta per Hari, Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap!

Perkembangan terbaru, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. 

Penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan TPPU dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar," tuturnya.

Diterangkannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya turut menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. 

Diantaranya uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan bermotor, logam mulia, hingga aset rekening yang diblokir dengan total miliaran rupiah.

Tak hanya itu, sejumlah barang mewah seperti tas branded, perhiasan emas, hingga jam tangan juga ikut diamankan. Polisi juga menyita beberapa ponsel dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Kategori :