"Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang," tambah Adnan.
Lebih lanjut, Adnan juga menyatakan bahwa bahwa informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dalam pusaran kasus yang menyeret kedua jaksa tersebut tidak benar atau hoaks.
"Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoaks dan termasuk pada kualifikasi fitnah. Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Oleh karenanya, Adnan pun mengajak kepada segenap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberimbangan informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejati Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan objektif, sehingga tidak mengganggu proses penanganan perkara lainnya," tukasnya.