Pramono Perketat Izin Perjalanan Dinas Pejabat: Tak Bermanfaat, Dicoret!

Jumat 03-04-2026,16:08 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Program ini digelar selama periode Imlek hingga Idul Fitri terhitung sejak tanggal 4-31 Maret 2026.

Dua program tersebut mampu menyumbang pendapatan daerah yang cukup besar yakni mencapai Rp7,3 triliun.

Hasilnay realisasi penerimaan pajak Jakarta pada triwulan pertama melebihi target yakni 100,28 persen.

Sementara untuk nilai retribusi yang berhasil dipungut Jakarta dari kedua program tersebut sebesar Rp113,4 miliar.

"Sehingga dengan demikian apakah harus dilakukan efisiensi? Kami tetap melakukan itu," pungkasnya.

BACA JUGA:Viral Kabel Semrawut di JPO MT Haryono, Pramono: Saya Minta Dirapikan!

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah agar mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menghemat anggaran.

Permintaan itu tertuang dalam salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," bunyi dalam aturan tersebut.

Kategori :