Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk lebih intensif dalam melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan berisiko tinggi.
BACA JUGA:Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15E dan A-10 AS, Kerugian Trump Tembus Rp4 Triliun
Beberapa poin penting yang didorong oleh Alimudin meliputi penetapan Standar & Regulasi, inspeksi langsung memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Sistem Keselamatan Kerja (K3).
Kemudian soal edukasi dan pembinaan yang mana perusahaan wajib menjalankan prosedur keselamatan yang benar tanpa kompromi, hingga penegakan sanksi.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Disnaker untuk pembahasan dan evaluasi mendalam atas peristiwa kebakaran ini. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di masa depan,” tegasnya.
Selain evaluasi teknis, Alimudin juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja yang menjadi korban. Menurutnya, hak-hak pekerja dalam kondisi kecelakaan kerja harus terpenuhi secara penuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menilai insiden Cimuning harus menjadi pembelajaran pahit bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi keamanan lingkungan kerja di seluruh sektor industri yang bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.
BACA JUGA:Iran Tolak Permintaan Amerika Untuk Gencatan Senjata 48 Jam
Kebakaran SPBE Cimuning dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kota Bekasi.
DPRD berharap, melalui pemanggilan Disnaker, akan lahir rekomendasi konkret untuk memperkuat implementasi K3 serta meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.
DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama. Insiden ini menjadi pengingat bahwa aktivitas industri dengan risiko tinggi harus diawasi secara ketat, terutama jika berada dekat dengan permukiman warga.
Selain evaluasi teknis, DPRD juga mendorong adanya perhatian terhadap korban, baik dalam bentuk pengobatan, santunan, maupun pendampingan psikologis.