BPOM bahkan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penjualan bebas tramadol yang viral di masyarakat.
Salah satunya terlihat pada sebuah toko kosmetik di kawasan Meruya Selatan. Dari luar, toko itu tampak tak benar-benar beroperasi.
Bangunannya terlihat usang, pencahayaan minim, dan barang dagangan yang dipajang pun sangat terbatas.
Meski begitu, toko tetap bertahan di tengah gempuran tekonologi 4.0. Kesannya aneh. Tetapi, ketika di pantau banyak pemuda yang tidak membeli kosmetik.
Mereka terlihat membawa kantong kresek hitam dari toko tersebut. Tidak ada sama sekali kaitannya dengan barang-barang kosmetik. Ya: itu selempeng tramdol yang ia beli.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa tramadol termasuk kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diatur ketat.
"Sudah ada peraturannya di Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2021," kata Taruna dikutip Disway, Sabtu 4 April 2026.
Penyalahgunaan obat ini dapat memicu euforia, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi tanpa kontrol medis.
Sementara itu, tramadol masuk kategori obat tertentu yang meski bukan narkotik, tetap dapat memengaruhi susunan saraf pusat.
"Tramadol adalah obat penurun rasa sakit moderat atau anti nyeri. Tapi obat ini sering disalahgunakan," tuturnya.
Dilansir dari website pom.go.id, secara regulasi jalur distribusi tramadol seharusnya sangat ketat.
Industri farmasi dan distributor resmi wajib mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) secara konsisten dalam setiap tahap pengelolaan OOT.
OOT adalah obat atau bahan obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Obat atau bahan obat yang termasuk dalam OOT sebagaimana diatur dalam regulasi ini yaitu tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan/atau dekstrometorfan.
Seluruh rantai, mulai dari produksi hingga penyaluran, diawasi negara. Artinya, setiap tramadol yang beredar di luar jalur tersebut patut diduga ilegal.
Dalam berbagai operasi penertiban, aparat kerap menemukan ribuan butir tramadol dijual tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan distribusi resmi.