JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) menelusuri dugaan pelanggaran PP Tunas oleh Meta dan Google, pada Selasa, 7 April 2026.
Pemeriksaan itu terkait dengan kepatuhan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Pihak platform dalam hal ini, Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads. Serta, Google yang memiliki layanan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Selasa.
BACA JUGA:Komdigi Periksa Google dan Meta, Cecar 29 Pertanyaan Terkait Dugaan Pelanggaran PP Tunas
Meta telah diperiksa pada kemarin, Senin, 6 April 2026. Sementara, Google masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Komdigi hingga sekarang Selasa, 7 April 2026.
"Saat ini, Google sedang berproses pemeriksaannya dari tadi pagi jam 10.00 WIB sampai sekarang masih berlangsung," tuturnya.
BACA JUGA:Belajar dari Kegagalan Australia, Tantangan Implementasi PP TUNAS Batasi Media Sosial Anak
Komdigi Cecar 29 Pertanyaan ke Google dan Meta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencecar sebanyak 29 pertanyaan kepada Google dan Meta terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta telah menjalani pemeriksaan lebih awal.
Kemudian disusul Google pada hari ini, Selasa, 7 April 2026. Proses pemeriksaan terhadap Google sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi dan sampai sekarang masih berlangsung.
BACA JUGA:PP Tunas Bukan Larangan, Pemerintah Batasi Gawai di Sekolah
"Jadi gambarannya sama dengan Meta kemarin, kurang lebih seperti itu. Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," ujar Alex, Selasa.
Ia bilang, fokus pemeriksaan terhadap dua penguasa platform digital itu adalah pasal 30 Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan PP Tunas.
"Meta sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kita lakukan, dan tentunya Google juga akan melakukan hal yang sama untuk hari ini," tuturnya.
BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Fokus Bangun Literasi Digital Generasi Muda