Kemenhaj Gandeng Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Kamis 09-04-2026,16:02 WIB
Reporter : M Purwadi
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Kloter Pertama Dilepas Presiden Prabowo

Dedi juga mengungkapkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Hingga tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.

Menanggapi isu penambahan kuota jemaah haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun negosiasi terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Kemenhaj Lepas Ekspor Perdana 100 Ton Bumbu dan Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji 2026

“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.

Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia.

Kategori :