Diterangkannya, kliennya tidak memiliki hubungan dengan JK, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk terkait pendanaan.
BACA JUGA:Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Ucapan Ajakan Makar
"Kami tidak menerima sepeser pun dana, baik untuk perjuangan ini maupun kepentingan lainnya," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri hari ini (8/4).
JK melaporkan Rismon soal dugaan pencemaran nama baik.
Dimana, Rismon diduga menyebarkan informasi JK mendanai pihak tertentu untuk mengusut isu ijazah Presiden Joko Widodo.
"Laporan ini karena saya dianggap mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait isu ijazah Pak Jokowi. Itu jelas tidak benar dan tidak pernah saya lakukan," katanya kepada awak media, Rabu 8 April 2026.
Dinilainya, tuduhan itu merupakan penghinaan padanya dan dirinya menegaskan tidak melakukannya.
"Tidak pantas dan tidak mungkin saya membayar orang hingga Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu merugikan martabat saya," sebutnya.
Menurutnya, tudingan tersebut telah menyebar luas di masyarakat sehingga berdampak pada reputasinya.
BACA JUGA:Merasa Terhina, Jusuf Kalla Tak Gubris Tudingan Rismon Konten AI: Tak Ada Artinya Bagi Saya
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya.
Menanggapi klaim Rismon yang menyebut konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), JK mengaku tidak terlalu mempersoalkannya.
"Dia tidak membantah isinya, hanya mengatakan itu bukan dia yang membuat. Itu tidak ada artinya bagi saya," tuturnya.
Ditegaskannya, hal yang menjadi persoalan ialah substansi tuduhan, yakni klaim bahwa dirinya memberikan dana miliaran rupiah.
Dijelaskannya, sejauh ini belum ada komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan.