JAKARTA, DISWAY.ID - Pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Sianipar dalam tudingan ijazah palsu Jokowi masih dalam proses dan belum mencapai keputusan akhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu masih diproses.
"Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor," katanya kepada awak media, Jumat 10 April 2026.
BACA JUGA:Saat Gibran Minta Maaf ke Jusuf Kalla, Bicara Arah Kebijakan Prabowo Terkait Harga BBM
Diungkapkannya, mekanisme restorative justice tidak bisa serta-merta dikabulkan.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengajuan permohonan hingga proses gelar perkara.
Menurutnya, setelah permohonan diajukan, keputusan awal berada di tangan pelapor atau korban.
Jika disetujui, proses akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," ungkapnya.
Meski demikian, Budi memastikan hingga saat ini belum ada keputusan terkait permohonan yang diajukan Rismon. Penyidik masih menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," tegasnya.
BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 11,4 Triliun di Kejagung, Diserahkan Langsung ke Presiden?
Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor.