Sementara itu diketahui, perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi.
BACA JUGA:Dibuka Menguat 1,55 Persen, Analis Prediksi Pergerakan IHSG Akan Kembali Menghijau
Lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) serta PT Arthur Contractors yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.
Dalam kasus ini, Samin Tan berkedudukan sebagai beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang batubara sebagaimana perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hanya saja izinnya sudah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan tetap beroperasi.
PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025.
Mereka bisa tetap menjual hasil pertambangan ilegal PT AKT selama 8 tahun diduga karena adanya dokumen terbang menggunakan RKAB PT Mantimin Coal Mining.
Diketahui PT Mantimin Coal Mining kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Hasnur Jaya Tambang 5% dan PT Migas Bumi Persada 95%.
Perbuatannya ini diduga turut melibatkan penyelenggara negara. Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.(*)