JAKARTA, DISWAY.ID - Belakangan ini ramai dibahas terkait blanket overflight yang dinilai mengancam kedaulatan Republik Indonesia.
Sebuah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) diduga bocor ungkap rencana kontroversi untuk mendapatkan akses lintas udara permanen (blanket overflight) bagi pesawat militernya.
Proposal ini disebut menjadi bagian dari strategi Washington untuk memperluas jangkauan operasional kawasan Indo-Pasifik.
BACA JUGA:Apa Itu Jalur ALKI? Ini Peran Pentingnya dan Kewajiban Kapal-Pesawat Udara Asing saat Melintasi
Dokumen bertajuk 'Operationalizing U.S Overflight' diajukan Departemen Pertahanan AS pada 26 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, pesawat militer AS cukup memberikan notifikasi sebelum melintasi wilayah udara Indonesia tanpa harus persetujuan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) memastikan bahwa pemberian akses penerbangan bagi pesawat militer AS masih menjadi pembagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang pada Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihal asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
BACA JUGA:Perundingan Damai Amerika dan Iran Gagal, Ini Seruan Ketum PBNU dan Paus Leo XIV
Ia juga menyampaikan bahwa pengaturan blanket overflight access tidak menjadi pilar utama dalam kerjasama pertahanan RI-AS.
Sementara itu, banyak yang menilai apabila Indonesia memberikan blanket overflight untuk pesawat tempur asing, maka sama seperti mendelegasikan sebagian kedaulatan mutlak negara ke tangan negara lain.
Ruang udara Indonesia sendiri yang berada di Samudra Pasifik dan Samudra Hindia dinilai sangat strategi bagi persimpangan lalu lintas dunia.
Apa Itu Blanket Overflight?
Blanket Overflight merupakan izin menyeluruh yang diberikan suatu negara kepada negara lain untuk melintasi wilayah udaranya tanpa harus meminta persetujuan khusus.
Jika blanket overflight ditekan oleh negara yang memberi akses, maka pesawat termasuk pesawat militer asing tidak harus meminta izin terlebih dahulu cukup dengan memberikan pemberitahuan.