Karena disubsidi, harga BBM jenis ini lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan BBM tersebut.
Dibatasi dengan kuota, harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.
Terdapat dua jenis BBM subsidi di Indonesia, satu adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite), dan yang satu lagi adalah diesel dengan setana 48.
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Edisi Akhir Pekan 18 April 2026, Detergent Cuci Baju DAIA Cuma Rp20 Ribuan
BBM Non Subsidi
Sedangkan pada BBM non subsidi, pemerintah tidak terlibat dalam dalam pengaturan harga sehingga perusahaan penyedia bahan bakar minyak diperbolehkan bersaing sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001.
BBM Non Subsidi di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dextlite, Pertamina Dex.