Penindakan Rokok Ilegal Harus Masif Karena Gerus Penerimaan Negara

Senin 20-04-2026,19:52 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengungkapan dugaan kasus suap terkait peredaran rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola cukai nasional.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran di sektor cukai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan ekonomi dengan dampak luas.

BACA JUGA:Antisipasi Bahan Baku Siomay dari Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Pelototi Produsen

Ekonom Piter Abdullah menilai keterlibatan pejabat Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama pengusaha rokok dalam kasus tersebut mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan.

“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujarnya.

Menurut Piter, peredaran rokok ilegal harus ditempatkan sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok. 

BACA JUGA:KPK Gercep Mengusut Korupsi Cukai, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Mendesak

Setiap rokok tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pemasukan negara. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah membuat kebijakan kenaikan tarif cukai menjadi kurang efektif karena mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal.

“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” tegasnya.

Dari sisi industri, kondisi ini memicu distorsi pasar. Perusahaan rokok legal yang membayar pajak hingga sekitar 70 persen dari harga jual menjadi kurang kompetitif dibanding produsen ilegal yang menghindari kewajiban tersebut. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi menekan produksi hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Piter menekankan, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Meski penyesuaian tarif cukai diperlukan agar tetap rasional, hal itu tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat.

BACA JUGA:KPK Diminta Militan Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal Secara Transparan

“Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tarif yang terlalu tinggi bisa mendorong penghindaran pajak. Tapi kalau hanya menurunkan tarif tanpa memperkuat pengawasan, rokok ilegal tetap akan ada,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas sistem cukai, seperti rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif. Menurutnya, sistem yang terlalu rumit justru membuka celah manipulasi dan meningkatkan risiko moral hazard.

“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.

Kategori :