Meskipun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil; perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir," pungkasnya.
Hingga saat ini, persidangan masih terus mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan bukti-bukti digital untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para petinggi di Kemendikbudristek dalam skandal pengadaan terbesar tahun ini.