JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah poin-poin dalam RUU PPRT atau Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
RUU tersebut mengatur sejumlah hak yang akan diterima oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, implementasi undang-undang tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
BACA JUGA:Sambut Hari Kartini 2026 DAMRI Bagikan Voucher Promo untuk 1.000 Perempuan Khusus Hari ini
DPR dan pemerintah memberikan waktu hingga satu tahun untuk memastikan aturan turunan serta kesiapan pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
“Untuk implementasinya kita diberikan waktu satu tahun supaya benar-benar siap,” kata Dasco, Senin 20 April 2026.
Terkait pengawasan, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk bersama-sama memantau jalannya undang-undang tersebut, termasuk memastikan kesepakatan antara pemberi kerja dan PRT, seperti pemberian jaminan sosial melalui BPJS, benar-benar dijalankan.
“Masalah pengawasan, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” jelas dia.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa RUU ini telah melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
BACA JUGA:Hindari Macet! Satlantas Samarinda Siapkan Jalur Alternatif Saat Aksi Massa Hari Ini, 21 April 2026
“Apa yang disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik yang banyak, termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini,” ujar Dasco.
Sebagai informasi, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Salah satunya yaitu PRT akan mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI, Bob Hasan dalam rapat, Senin, 20 April 2026 malam.
Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.