Rano Karno Ungkap Eks Kadis LH Sudah Diperingatkan sejak 2024 Pengelolaan TPST Bantargebang

Selasa 21-04-2026,14:32 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

PPNS Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

"Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum

lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr. AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," kata Hanif dalam keterangannya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh," pungkas Rizal.

Kategori :