Selain Dasco, terlihat Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade ikut dalam pertemuan.
Pertemuan itu juga dihadiri Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara Natalia. Natalia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas atensi dalam penyelesaian kasus ini.
BACA JUGA:Gereja Aek Nabara Sambut Baik Pengembalian Dana Jemaat Gereja Rp28 M, BNI Tegaskan Komitmen Penuh
Ia juga menghaturkan terima kasih karena Dasco telah memfasilitasi pertemuan pihaknya dengan BNI.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," kata Natalia seusai pertemuan tersebut, Selasa.
Natalia berharap proses pengembalian dana jemaat gereja Aek Nabara berjalan baik. Ia amat bersyukur karena akibat kasus ini jemaat menjadi korban karena telah menghimpun dana sejak 2019.
"Kami berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," sebutnya.
BNI siap gantikan uang jemaat
Senada dengan hal itu,, Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian dana dilakukan mulai besok (hari ini). Dana dipastikan kembali secara utuh.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.
Putrama menyebutkan kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi semuanya. Termasuk dari kalangan internal BNI yang harus lebih mengetahui dan mengenal pegawai internal sendiri.
"Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee," sebutnya.
"Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus penggelapan dana ini diduga dilakukan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Andi menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 Miliar sejak 2019.
Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Sumatera Utara. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan perkembangan penyidikan.