BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Besok, Dirut: FULL!
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 April 2026.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 April 2026.
Kepastian ini disampaikan setelah adanya solusi bersama antara pihak bank dan nasabah terkait persoalan yang terjadi yang dimediasi oleh DPR RI, Selasa, 21 April 2026.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aeknabara," kata Putrama.
BACA JUGA:Tabel Pengajuan KUR BNI 2026 Pinjaman Rp500 Juta, Cicilan Rendah Tenor Fleksibel
Ia menegaskan pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Salah satu fokus utama adalah peningkatan literasi keuangan bagi nasabah, serta penguatan penerapan prinsip Know Your Employee di lingkungan perbankan.
“Ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi perbankan maupun nasabah. Kami sepakat untuk mengedepankan literasi keuangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Gereja Aek Nabara Sambut Baik Pengembalian Dana Jemaat Gereja Rp28 M, BNI Tegaskan Komitmen Penuh
Terkait proses yang masih berjalan sebelum pencairan dana dilakukan, pihaknya menyebut tengah menyusun kesepakatan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengembalian dana.
“Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: