JAKARTA, DISWAY.ID – Sejumlah media asing menyoroti kapal perang Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka pada akhir pekan lalu.
Laporan Straits Times, Angkatan Laut Indonesia sudah angkat bicara terkait isu ini.
Pihaknya menambahkan bahwa pelayaran melalui jalur laut utama tersebut sesuai dengan hukum internasional.
Kapal perang itu melintasi selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada 18 April, ujar juru bicara Angkatan Laut Indonesia, Laksamana Pertama TNI Tunggul, kepada Reuters.
BACA JUGA:Menlu Sugiono Sebut Kapal AS di Selat Malaka Bukan Hal Baru dan Hanya Patroli Rutin
Komandan Angkatan Laut Matthew Comer, juru bicara Komando Indo-Pasifik militer AS, mengidentifikasi kapal perang tersebut sebagai USS Miguel Keith yang berbasis di Jepang, sedang berada di laut untuk melakukan operasi rutin di Armada ke-7 AS.
Komandan Comer tidak memberikan rincian mengenai tujuan kapal perang tersebut, dengan alasan kebijakan Angkatan Laut AS untuk tidak membahas operasi atau pergerakan di masa depan demi alasan keamanan, namun mengatakan kapal itu telah menjalani perawatan di Korea Selatan pada awal April.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI: Kehadiran Kapal AS di Selat Malaka Tidak untuk Perangi Indonesia
Kekuatan Kapal Perang AS
Angkatan Laut AS menggambarkan USS Miguel Keith sebagai kapal sepanjang 24 meter yang dirancang sebagai pangkalan komando terapung yang dapat disesuaikan, yang mampu meluncurkan helikopter dan perahu kecil, serta menyediakan tempat tinggal bagi pasukan dan fasilitas komando serta pengendalian.
Selat Malaka yang memiliki panjang sekitar 900 km menghubungkan Asia dengan Timur Tengah dan Eropa, serta dilalui sekitar 25 persen barang perdagangan dunia.
"Setiap kapal, termasuk kapal perang, yang melintasi perairan tersebut memiliki hak lintas damai yang dapat dilaksanakan di selat yang digunakan untuk navigasi atau pelayaran internasional,” kata juru bicara Angkatan Laut Indonesia.
BACA JUGA:2 Kapal Karam di Selat Malaka, 7 Korban Selamat Setelah 3 Hari Terapung di Laut
Angkatan Laut Indonesia juga menyatakan bahwa semua kapal yang menggunakan hak lintas tersebut wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai dan tidak boleh melanggar Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut, tambah Laksamana Pertama Tunggul.
Sebelumnya juga ramai isu, pesawat AS bebas melintas di langit Indonesi.
Hal ini menyangkut kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.