Jambret HP WNA di Pos Bloc Berhasil Dibekuk, Pelakunya 3 Orang!

Kamis 23-04-2026,13:36 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat menggunakan ponsel di ruang publik, guna menghindari menjadi korban kejahatan jalanan.

Kategori :