Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat menggunakan ponsel di ruang publik, guna menghindari menjadi korban kejahatan jalanan.