JAKARTA, DISWAY.ID - Peradilan Militer dinilai efektif dalam menjaga integritas dan kedisiplinan prajurit yang terbukti melanggar hukum dan sumpah jabatan.
Hal ini dinilai penting karena setiap tindakan pidana oleh prajurit harus diadili di ranah militer meski bersinggungan dengan warga sipil.
BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus Diseret ke Pengadilan Militer, Komnas HAM: Jangan Sampai Jadi Sandiwara Hukum!
Ketua LBH Mahadjaja sekaligus Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menilai peradilan militer memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, loyalitas, dan profesionalisme prajurit TNI.
Paparan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Mengapa Peradilan Militer Itu Kejam?”, yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Sejabodetabek di Lubang Buaya, Kamis, 23 April 2026 kemarin.
Menurut Manche panggilan akrabnya, karakter tegas dalam peradilan militer bukan tanpa alasan, melainkan merupakan konsekuensi logis dari tuntutan institusi militer yang membutuhkan kedisiplinan tinggi dan kesiapan tempur setiap saat.
“Peradilan militer dibentuk untuk memastikan bahwa setiap prajurit tunduk pada aturan yang ketat. Dalam konteks ini, ketegasan menjadi instrumen penting untuk menjaga soliditas dan efektivitas organisasi militer,” ujarnya.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Rp119 T Lawan Hary Tanoe dan MNC
Ia menjelaskan, secara normatif peradilan militer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana militer.
"Tentunya sistem ini dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik khusus kehidupan militer yang berbeda dengan masyarakat sipil", urainya.
Manche juga menyoroti pengaturan dalam KUHAP terbaru terkait konektivitas perkara. Dalam Pasal 170, diatur bahwa perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer pada prinsipnya diperiksa di peradilan umum, kecuali jika kepentingan militer menjadi titik berat.
“Pengaturan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum umum dan kebutuhan menjaga stabilitas serta disiplin militer,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus yang seluruh pelakunya merupakan anggota TNI, penanganan melalui peradilan militer justru memberikan efektivitas karena aparat penegak hukumnya memahami konteks, struktur komando, serta norma internal militer.
BACA JUGA:BNPP Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan 3T
“Peradilan militer memiliki keunggulan dalam memahami aspek teknis dan etika kemiliteran yang tidak selalu dapat dijangkau oleh peradilan umum,” katanya.