Situasi memuncak pada 4 Mei 1886 ketika sebuah bom meledak dan menewaskan satu orang.
BACA JUGA:1.461 Laporan Pengaduan THR Belum Beres, Hak Buruh Belum Dibayar
Insiden tersebut memicu tindakan keras dari aparat yang membubarkan demonstrasi dengan kekerasan, bahkan menembaki para pekerja.
Akibatnya, banyak korban jiwa dan luka-luka berjatuhan. Sejumlah orang yang dituding sebagai pelaku anarkis kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Peristiwa tragis ini akhirnya dikenang setiap tahun sebagai peringatan Hari Buruh Internasional.
Sejarah Hari Buruh Nasional
Hari Buruh di Indonesia diperingati sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Peringatan ini bermula ketika tokoh nasional bernama Adolf Barrs protes harga sewa tanah yang dimiliki kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Baars juga mengungkap bahwa kaum buruh bekerja tanpa upah yang laya, ia juga memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa.
BACA JUGA:DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan
Aksi hari buruh si era kolonial itu menimbulkan kegaduhan antara pemerintah dan buruh sehingga ditiadakan tahun 1926.
Pada tahun 1946, setelah Indonesia merdeka peringatan Hari Buruh kembali diselenggarakan untuk menyuarakan hak-hak rakyat.
Pemerintah secara resmi memberikan dukungan agar peran buruh dapat dirayakan dalam memperjuangkan hak sosial maupun ekonomi.
Namun saat memasuki Orde Baru, peringattan ini dilarang dan kerap dicurigai sebagai gerakan politik.
Pemerintah sempat mencurigai bahwa peringatan Hari Buruh dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Namun, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali memberikan izin untuk merayakan Hari Buruh di Indonesia.
Selanjutnya, pada Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menetapkan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional.