Kemen PPPA: 44 Persen Daycare di Indonesia Jauh dari Kata Layak

Senin 27-04-2026,11:32 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis data memprihatinkan mengenai tempat penitipan anak di Indonesia, menyusul adanya kasus kekerasan di Yogyakarta.

Berdasarkan data Kemen PPPA, 44 persen lembaga pengasuhan anak di Indonesia dinyatakan ilegal alias tidak mengantongi izin.

BACA JUGA:INDEF: Biaya Kemasan Plastik Melonjak, Kenaikan Harga Minyak Goreng Sulit Dihindari

Berdasarkan catatan kementerian, hanya sekitar 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional resmi. Sisanya beroperasi di area abu-abu; ada yang sekadar memiliki tanda daftar (12%), dan ada pula yang hanya berstatus badan hukum (13,3%) tanpa izin operasional spesifik pengasuhan anak.

​"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak," ujar Arifah dalam keterangannya, Senin 27 April 2026.

Masalah utama yang disoroti adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Data Kemen PPPA menunjukkan 66,7 persen tenaga pengelola dan pengasuh di daycare belum tersertifikasi.

BACA JUGA:WNI Buronan FBI Ditangkap di Phuket, Terlibat Jaringan Love Scam Puluhan Juta Dolar

Ironisnya, proses rekrutmen pengasuh di banyak tempat masih bersifat amatir, minim pelatihan, dan belum berbasis standar perlindungan anak yang ketat.

​Kurangnya kompetensi ini disinyalir menjadi pemicu kasus-kasus kekerasan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Yogyakarta.

Arifah menegaskan bahwa pengasuhan anak bukan sekadar urusan menjaga, melainkan pemenuhan hak asasi yang kompleks.

​"Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib," tegas Menteri PPPA.

Kategori :