BACA JUGA:KAI: Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang
Dia mengatakan belum adanya perangkat pendukung membuat e-KTP tetap harus difotokopi.
"Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," ujarnya.