Di sisi lain, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan penyerahan sertifikat ini menunjukkan komitmen dalam menjaga aset negara.
Ia juga memastikan pendekatan persuasif telah dilakukan kepada warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut.
"Dalam rapat koordinasi maupun mediasi dari mulai tingkat bawah. Jadi Lurah, Camat, RT, RW bersama pihak dari PT PLN, BPN, Kejaksaan, ini kami sama-sama sudah pendekatan secara persuasif. Adapun nanti teknis komunikasinya nanti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan bersama dari PT PLN itu sendiri," katanya.
Sementara, Kepala Kejari Jakbar Nurul Wahida Rival mengatakan, keberhasilan mengamankan aset negara berupa lahan PLN itu telah melalui serangkaian proses.
"Perjalanannya mulai dari PT PLN secara resmi mengajukan pendampingan untuk pelayanan. Kami lalu membuat sprint tindak lanjut kemudian sampai dengan persidangan beberapa bulan. Alhamdulillah dengan putusan pengadilan kami bisa menang, memenangkan perkara itu dan kami yang mengajukan ke BPN," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menjelaskan pihaknya berperan dalam pemeriksaan aspek yuridis hingga penerbitan sertifikat.
"Jadi setelah fisik semua clear, tentunya dengan kami bersinergi juga dengan pemerintah kota dan dari kejaksaan terkait pendampingan. Karena ini cukup sudah cukup lama ya belum bersertifikat," kata Shinta.