Dari Ojol hingga Nelayan, Ini Deretan Kado Hari Buruh dari Prabowo

Jumat 01-05-2026,14:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah kado di Hari Buruh 2026. Diantaranya yaitu penandatanganan Peraturan Presiden terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, yang ditujukan untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan awak kapal perikanan.

"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo dalam acara Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026.

BACA JUGA:3 Daftar Event Jakarta di GBK Akhir Pekan 2-3 Mei 2026, Ada Pertunjukan Disney On Ice

Selain itu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu mengungkapkan, pemerintah segera meresmikan 1.386 kampung nelayan pada 2026.

Dia menyebut, langkah ini sebagai yang pertama dalam sejarah Indonesia di mana nelayan mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah. 

Pembangunan infrastruktur perikanan juga akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA:Perpres Potongan Aplikasi 8 Persen Jadi Kemenangan Ojol, Garda: Kawal Ketat!

"Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan. Tahun depannya lagi 1.500. Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri, 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera," ujarnya.

Bukan hanya itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam aturan itu, aplikator wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan.

BACA JUGA:PN Jakarta Barat Kabulkan Gugatan PT BAC, Vie Shantie Khan Dinyatakan Wanprestasi

"Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan," jelas Prabowo.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pembagian pendapatan menjadi 92% untuk pengemudi.

Dengan demikian, potongan tarif yang diambil aplikator hanya sebesar 8%.

"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi," imbuhnya.

Kategori :