Pihaknya mengimbau masyarakat agar waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya memastikan tidak adanya keterlibatan anak di bawah umur yang dapat berujung pada tindak pidana eksploitasi maupun perdagangan orang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia dan TPPO di lingkungan sekitar.