Update Kasus ART Lompat di Benhil dan Dugaan TPPO, Peran 3 Tersangka Diungkap

Kamis 07-05-2026,21:05 WIB
Update Kasus ART Lompat di Benhil dan Dugaan TPPO, Peran 3 Tersangka Diungkap

Lokasi dua ART nekat terjun dari lantai 4 rumah kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kronologi dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat diungkap.

Kasus ini berawal dari lompatnya dua Asisten Rumah Tangga (ART), di mana satu di antaranya yang berinisial D meninggal dunia pada Rabu 22 April lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus yang menyebabkan korban anak berinisial D meninggal dunia dan satu saksi korban lainnya berinisial R menjalani perawatan medis itu membuat tiga orang menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kasus 2 ART Lompat di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan hingga TPPO

Mereka berinisial AV, T alias U dan WA alias Y. 

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya kepada awak media, Kamis 7 Mei 2026.

BACA JUGA:BP3MI Riau Apresiasi Penggagalan TPPO, 56 PMI Ilegal Berhasil Diselamatkan di Dumai

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. 

Sedangkan tersangka T dan WA diduga berperan dalam perekrutan korban untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. 

Barang bukti yang disita di antaranya dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.

BACA JUGA:Minimalisir TPPO, Imigrasi Bandara Soetta Perketat Penumpang Umrah Jelang Ramadan 2026

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: