"Nanti akan kami sampaikan secara lengkap setelah seluruh proses pengembangan rampung, termasuk berapa TPPU yang berhasil kami ungkap," terangnya.
Pihaknya memastikan para tersangka yang telah memenuhi unsur pidana langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi
"Begitu cukup unsur, dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, tentunya dengan melibatkan beberapa pihak agar seluruh proses terpenuhi secara hukum," tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, tidak hanya dari sisi pelaku, tetapi juga dari sumber kekuatan finansial yang menopang jaringan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana kasus bandar narkoba Ko Erwin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tiga orang yang merupakan keluarga dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dibekuk.
Diungkapkannya, ketiga tersangka yang diamankan adalah VVP , istri dari Ko Erwin, HSI merupakan anak tersangka dan CA anak tersangka.
"Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya kepada awak media, Kamis 23 April 2026.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang hasil bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang sebelumnya telah menjadi target penindakan aparat.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen terkait aliran dana.
"Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika telah disita dari para tersangka," ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci nilai total aset yang disita.
Bareskrim Polri memastikan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap para tersangka rampung.