BACA JUGA:Lawan Diabetes, BPOM Resmikan Label 'Nutri-Level' untuk Batasi GGL
7. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan
8. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan
9. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
11. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM sudah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk dengan menghentikan produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
Lewat unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail dan melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.
Perlu dicatat bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.