Ke depan, seluruh guru akan diarahkan menjadi ASN melalui seleksi yang adil dan terbuka. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal selama masa transisi ini.
Melalui SE 7/2026, pemerintah berupaya menjaga stabilitas pendidikan sekaligus memberi kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.