Selain itu, pengakuan CC dalam audit internal disinyalir terjadi di bawah tekanan setelah adanya tindakan penyekapan selama belasan jam oleh pihak tertentu.
Yusof kembali menambahkan detail mengenai kejanggalan dalam proses pembuktian tersebut.
“Dalam bukti rekaman kedua, vendor tersebut mengakui bahwa vendor vendor sudah diarahkan untuk membuat pengakuan memberatkan CC. Dalam persidangan juga terbukti Pengakuan CC dalam audit internal adalah pengakuan terpaksa karena CC disekap selama lebih kurang 12 jam dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” tuturnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah ketidakhadiran ahli pidana dari pihak jaksa yang sebelumnya memberikan keterangan pada tahap penyidikan.
Hal ini dinilai kuasa hukum membuat alat bukti menjadi tidak sah secara formil. Selain itu, penggunaan ahli auditor eksternal juga dipertanyakan karena hanya menghitung ulang kesimpulan penyidik setelah CC ditetapkan sebagai tersangka, sehingga nilainya dianggap subjektif.
Yusof Ferdinand Wangania menyatakan pendapatnya mengenai posisi auditor tersebut di depan majelis hakim.
“Ahli Auditor external yang dihadirkan hanya menghitung kembali apa yang sudah menjadi kesimpulan penyidik, hal ini tidak bisa juga dinilai oleh majelis hakim dan harus dikesampingkan, karena ahli ini digunakan penyidik selain hanya menghitung kembali, juga digunakan setelah CC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sementara itu, Robintan Sulaiman selaku ahli pidana forensik menjelaskan bahwa syarat utama penggelapan dalam jabatan adalah adanya kewenangan penuh dan penguasaan atas dana perusahaan.
“Bila perkara seperti yang disampaikan hakim bahwa ada orang lain (vendor) memberikan uang kepada seseorang yang bekerja dalam perusahaan A yang menjadi tempat vendor tersebut menyuplai bahan baku, tanpa menaikkan harga yang sudah disepakati bersama dan harga tersebut tidak melewati harga yang ditetapkan atasan orang tersebut malah dibawah dari harga yang ditetapkan, itu adalah mutlak pelanggaran etik yang dilakukan orang tersebut,” tuturnya.
Menutup jalannya persidangan hari itu, pihak penasehat hukum menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, kasus ini lebih condong ke arah pelanggaran disiplin internal daripada ranah pidana. Segala unsur materiil dalam pasal yang disangkakan dianggap tidak relevan dengan posisi pekerjaan terdakwa.
“Unsur-unsur utama dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, tidak terpenuhi,” ucap Yusof Ferdinand Wangania.