Punya Uang Banyak Tapi Tidak Berkurban, Fix Berdosa? Ustaz Abdul Somad: Ada Ancaman!

Rabu 13-05-2026,08:45 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Meski demikian, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan berbeda. Ketiga mazhab tersebut menyebut hukum kurban sebagai sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Pendapat ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa amalan yang diwajibkan khusus bagi Rasulullah, namun hanya menjadi sunah bagi umatnya, termasuk ibadah kurban.

Karena itu, ulama dari tiga mazhab tersebut menilai bahwa muslim yang tidak berkurban tidak sampai berdosa, meskipun sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Kisah Abu Bakar dan Umar Jadi Rujukan?

Dalam sejumlah riwayat juga disebutkan bahwa sahabat Nabi, Abu Bakar dan Umar bin Khattab, pernah tidak berkurban dalam satu tahun tertentu.

Ketika ditanya alasannya, keduanya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak menganggap kurban sebagai kewajiban mutlak.

Riwayat tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi ulama yang menyatakan bahwa hukum kurban berada di tingkat sunah muakkad, yakni di atas sunah biasa tetapi belum mencapai derajat wajib.

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Ustaz Abdul Somad Bongkar Fakta Hukum Onani di Bulan Ramadan

Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, ibadah kurban tetap menjadi salah satu amalan utama pada Hari Raya Idul Adha.

Selain memiliki nilai ibadah, kurban juga mengandung makna sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Menjelang Idul Adha 2026, pembahasan mengenai hukum kurban kembali menjadi pengingat pentingnya semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama di tengah masyarakat.

Kategori :