JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, meskipun buronan Jurist Tan masih belum berhasil di tangkap.
Jaksa meyakini kalau Nadiem bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Lantas bagaimana dengan nasib tersangka, Jurist Tan, yang sampai saat ini masih buron. Padahal, ia diduga ikut terlibat dalam proses perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook!
Status Jurist Tan, hingga saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini pun masih terus memburu keberadaan yang bersangkutan.
Apakah Jurist Tan masih 'plesiran' di luar negeri? atau memang sedang bersembunyi dibalik belantara alam semesta.
Kabar terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa tim penyidik sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan.
Meski begitu, Anang belum mengungkap secara pasti titik koordinat Jurist Tan. Apakah di Australia atau memang di negara lain.
"Teman-teman penyidik sudah tahu (keberadaan Jurist Tan) cuman kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
BACA JUGA:Isu Jurist Tan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung
Jurist, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024, diduga berada di Australia bersama keluarganya.
Data imigrasi mencatat Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
Sebelumnya, beredar isu bahwa buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, mengajukan pindah kewarganegaraan. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan respons tegas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum terhadap Jurist Tan masih terus bejalan.