JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera menuntaskan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas.
Hal ini agar penataan kabel utilitas yang semrawut di Jakarta dapat berjalan optimal dan terintegrasi.
BACA JUGA:18 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 24 Mei 2026, Banyak Rewards Terbaru di Akhir Pekan!
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.
Menurut Pantas, keberadaan aturan turunan tersebut akan menjadi pedoman kerja bagi Pemprov DKI dalam menjalankan penataan jaringan utilitas di Jakarta.
“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” ujar Pantas dalam keterangannya pada dikutip Minggu, 24 Mei 2026.
BACA JUGA:Dubes RI untuk Saudi Apresiasi Persiapan Puncak Haji 2026, Sistem Komando Terpadu Sangat Baik
Ia menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya dapat dilakukan melalui beberapa skema, mulai dari pelaksanaan langsung oleh Pemprov DKI, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut meminta Pemprov DKI membuka proses pengelolaan jaringan utilitas secara transparan, termasuk pembagian wilayah pengerjaan.
“Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,” katanya.
Pantas optimistis Perda Jaringan Utilitas dapat mengubah wajah Jakarta lebih tertata dan estetis, terutama dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini terlihat semrawut.
Di sisi lain, ia menegaskan, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Perda.
“Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pantas menyoroti maraknya pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang saat ini dilakukan sejumlah pelaku usaha.