Pemprov DKI Didesak Tuntaskan Perda Utilitas, DPRD: Bebaskan Jakarta dari Kabel Semrawut!

Minggu 24-05-2026,13:06 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya pengenaan retribusi maupun kewajiban kontribusi sebagaimana nantinya akan diatur dalam Perda.

“Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,” katanya.

BACA JUGA:Bantu Buru Begal, TNI Terjunkan Batalyon Tempur Amankan Ibu Kota!

Meski demikian, ia mengakui pembangunan sarana jaringan utilitas bawah tanah masih menjadi tantangan.

Sebab itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga bentuk pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Pertama, bentuk ideal berupa jaringan utilitas terpadu yang menampung seluruh utilitas dalam satu sistem.

Kedua, melalui manhole yang saat ini baru dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi.

"Ketiga, penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu yang perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah," pungkasnya.

Kategori :