Sepakat Berdamai, PTPN Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Senin 25-05-2026,20:32 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA:BNPP RI Petakan Tantangan Perbatasan Nangabadau Lewat Pemutakhiran IPKP

"Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui Restorative Justice terhadap Mbah Mujiran. Apresiasi khusus kepada Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, yang sudah memerintah langsung dalam penanganan kasus mbah Mujiran.

"Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar," ujar Saiful

"Sebagai pemerintah daerah, kami sejak awal mendorong penyelesaian yang tidak mengorbankan sisi kemanusiaan. Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran sudah bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga setelah PN Kalianda menangguhkan proses hukum," katanya.

4. Sesuai koridor hukum

Saiful juga menyebut, koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Ia juga meminta kepada semua warga Lamsel untuk koordinasi dengan aparat desa setempat, bila ada warga yang kekurangan atau membutuhkan bantuan.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerinda Wahrul Silalahi memberikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang sudah repot mengurus administrasi mbah Mujiran.

Semoga PTPN I Regional 7 terus maju, sehingga bisa terus berkolaborasi dengan masyakarat dan Kejari Lampung Selatan. Hal ini terjadi berkat sinergisitas Kejari dengan semua pihak, yang mengedepankan keadilan.

 

 

Kategori :