JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyoroti pernyataan kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, terkait dugaan amplop coklat berkode “Kode 1” yang disebut-sebut berkaitan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Menurut Sofyano, keraguan yang disampaikan pihak kuasa hukum perlu menjadi perhatian serius agar publik tidak langsung membangun kesimpulan adanya praktik suap tanpa pembuktian hukum yang jelas dan kuat.
Ia menilai opini publik dapat dengan mudah terbentuk hanya karena adanya penyebutan kode tertentu dalam sebuah perkara. Padahal, menurutnya, hal tersebut belum tentu membuktikan adanya penerimaan uang oleh pihak yang dimaksud.
“Publik harus memahami bahwa seseorang tidak bisa langsung dianggap menerima suap hanya karena namanya dikaitkan dengan kode tertentu dalam amplop. Secara logika, apakah mungkin praktik suap dilakukan secara terang-terangan dengan mencantumkan kode penerima? Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Sofyano Zakaria, Kamis 28 Mei 2026.
BACA JUGA:Rokok Ilegal Masih Marak, Sofyano Zakaria: Temuan Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar Jadi Alarm Serius
Sebelumnya, kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menyampaikan bahwa uang yang disebut diperuntukkan bagi “nomor satu” belum tentu benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul sejauh ini, alur penyerahan uang justru melibatkan pihak perantara sehingga belum dapat dipastikan siapa penerima akhirnya.
“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” ujar Dinalara kepada wartawan di Bogor, Senin 25 Mei 2026.
Menanggapi hal itu, Sofyano menegaskan bahwa kasus dugaan suap harus sepenuhnya dibuktikan melalui fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun interpretasi dari kode yang tertulis di amplop.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan sebelum adanya keputusan hukum tetap.
BACA JUGA:Perbandingan Subsidi BBM Indonesia vs Malaysia, Sofyano Zakaria Soroti Ketepatan Sasaran
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah seseorang sudah menerima suap tanpa bukti penerimaan yang jelas. Dalam situasi seperti ini, sangat mungkin ada pihak yang mencatut nama pejabat tertentu untuk kepentingannya sendiri,” katanya.
Sofyano juga menilai masyarakat perlu memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi dan praktik yang merugikan negara sering kali memunculkan berbagai bentuk tekanan maupun serangan balik terhadap aparat ataupun institusi negara.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tetap bersikap profesional, solid, dan transparan dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Ketika negara serius memberantas korupsi dan praktik permainan yang merugikan penerimaan negara, tentu akan ada berbagai upaya untuk melawan atau mengaburkan persoalan. Karena itu aparat penegak hukum harus kompak dan tegas menghadapi siapa pun yang mencoba merusak bangsa dan negara,” jelasnya.